Selasa, 01 Juli 2008

Tinjauan atas PP No.43 Tahun 2007


  1. Dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan tenaga honorer menjadi calon Pegawai Negeri Sipil pasal 6 ayat 2 telah menjelaskan bahwa Tenaga Honerer yang dapat diangkat menjadi PNS adalah Tenaga honorer yang selama ini telah mendapatkan alokasi anggaran dari APBN dan APBD seperti yang tertuang juga dalam Pasal 11 (PP No.43 Tahun 2007)

  2. Tidak semua tenaga honorer mendapatkan anggaran dari APBN atau APBD seperti tenaga honerer yang mendapatkan alokasi anggaran dari Program Kompensasi Pengurangan Subsidi (PKPS) BBM dan anggaran lain diluar APBN dan APBD yang semestinya juga mendapatkan perlakuan yang sama karena telah memenuhi syarat dilihat dari masa pengabdian dan usia.seperti yang diamanahkan dalam pasal 3 poin 2 PP No.43 Tahun 2007

  3. Proporsi pengangkatan guru honerer yang dibiaya oleh APBN dan APBD dengan guru honorer yang dibiayai oleh PKPS BBM dapat dilakukan secara bersamaan dengan menentukan persentasi masing-masing tanpa harus menunggu seluruh guru honorer yang dibiayai oleh APBN/APBD diangkat menjadi PNS

  4. Perlunya Peraturan Pemerintah terhadap perubahan PP No.43 Tahun 2007 yang dapat mengakomodasi aspirasi guru honorer yang tidak dibiayai oleh APBN/APBD dengan memperhatikan asas persamaan dan hak-haknya sebagai seorang pendidik dan sebagai warga Negara

  5. Seharusnya dalam proses pendaftaran sebagai tenaga honorer pada Departemen Agama yang akan diangkat menjadi PNS dibagi dalam 2 tahapan yaitu tahap pertama diberlakukan bagi Tenaga Honorer yang mendapatkan biaya dari APBN/APBD dan setelah semuanya telah diangkat baru dibuka tahap kedua yang diberlakukan bagi tenaga honorer yang dibiayai diluar anggaran APBN/APBD sehingga tidak terjadi persoalan dimana tenaga honorer yang dibiayai diluar anggaran APBN/APBD yang telah terdaftar dan telah masuk dalam data base BKN tetapi tidak dapat diangkat menjadi PNS yang berdampak terhadap perlakuan diskriminasi terhadap mereka