Rabu, 17 September 2008

Wanita Karir Dalam Perspektif Islam

Pengantar

"Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan sholat, menunaikan zakat dan mereka yang ta'at kepada Alloh dan Rosulnya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Alloh. Sesungguhnya Alloh Maha Perkasa Lagi Maha Bijaksana" (QS.Attaubah:71).

Pada jaman sekarang banyak wanita yang menempati posisi-posisi strategis diantaranya menjabat posisi Direktur, Dekan, Ketua Yayasan, juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Anggota Majelis Perwakilan Rakyat. Sejarah Islam juga mencatat nama-nama wanita karir pada jaman Nabi Muhammad SAW diantaranya adalah Ummu Salim binti Malhan, Shafiyah bin Huyay (istri Nabi) sebagai perias pengantin, Khadijah binti Khuwailid (istri pertama Nabi) dikenal sebagai pedagang yang suskses, begitu pun dengan Qilat Ummi Bani Anmar. Ada juga Al-Syifa' yang dikenal sebagai seorang penulis handal.

Sejak lama Islam telah mengajarkan persamaan antar manusia, baik pria dan wanita, antara bangsa, suku dan keturunan yang berbeda. Itu terjadi jauh sebelum gerakan emansipasi wanita dihembuskan oleh dunia barat. Dalam Islam yang membedakan mereka (pria dan wanita) hanyalah nilai pengabdian dan ketakwaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sebagaimana firman Allah dalam Al Qur'an surat Al-Hujuraat ayat 13 : “Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.”

Gerakan emansipasi wanita tumbuh subur dan dikembangkan oleh barat melalui strategi global 'ghazwul fikri' (perang pemikiran) yang ditembakkan ke tubuh ummat Islam, khususnya wanita. Ide ini bersama-sama sekularisme dan nasionalisme menjadi satu paket ideologi yang merusak dan memporakporandakan bangunan umat Islam. Ghazwul fikri itu antara lain telah merusak pemahaman wanita dalam urusan keprofesian, sehingga mereka banyak bekerja diluar rumah dengan dalih mengejar karir. Mereka berani meninggalkan tanggungjawabnya sebagai isteri, ibu bagi anak-anaknya hanya untuk mencapai obsesinya itu.

Kedudukan wanita dalam pandangan ajaran Islam tidak sebagaimana diduga atau dipraktekkan sementara masyarakat. Ajaran Islam pada hakikatnya memberikan perhatian yang sangat besar serta kedudukan terhormat kepada perempuan. Muhammad Al-Ghazali, salah seorang ulama besar Islam kontemporer berkebangsaan Mesir, menulis: "Kalau kita mengembalikan pandangan ke masa sebelum seribu tahun, maka kita akan menemukan wanita menikmati keistimewaan dalam bidang materi dan sosial yang tidak dikenal oleh wanita-wanita di kelima benua. Keadaan mereka ketika itu lebih baik dibandingkan dengan keadaan perempuan-perempuan Barat dewasa ini, asal saja kebebasan dalam berpakaian serta pergaulan tidak dijadikan bahan perbandingan.”

Banyak faktor yang telah mengaburkan keistimewaan serta memerosotkan kedudukan tersebut. Salah satu di antaranya adalah kedangkalan pengetahuan keagamaan, sehingga tidak jarang agama (Islam) diatasnamakan untuk pandangan dan tujuan yang tidak dibenarkan itu. Islam telah menempatkan posisi wanita sama dengan pria, bahkan Allah menegaskan dalam Al Qur'an surat Al Ahzab ayat 35 : “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.”

Islam pun memberi kesempatan untuk berkarir (bekerja) seluas-luasnya kepada wanita. Selama pekerjaan itu, membutuhkannya dan atau selama mereka membutuhkan pekerjaan itu. Selama pekerjaan itu dilakukan dalam suasana terhormat, sopan, serta selama mereka dapat memelihara agamanya, serta dapat pula menghindari dampak-dampak negatif dari pekerjaan tersebut terhadap diri dan lingkungannya.

Dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh setiap orang, termasuk kaum wanita, mereka mempunyai hak untuk bekerja dan menduduki jabatan penting. Hanya ada jabatan yang oleh sementara ulama dianggap tidak dapat diduduki oleh kaum wanita, yaitu jabatan Kepala Negara (Al-Imamah Al-'Uzhma) dan Hakim. Namun sebagian ulama membolehkannya selama untuk kemaslahatan masyarakat, serta kemaslahatan Islam dan kemaslahatan bagi wanita itu sendiri dan kemaslahatan bagi usrah (keluarga), tapi dengan suatu alasan yang kuat tentunya. Diperbolehkannya hal itu bukan berarti wajib dan harus.

Dalam kehidupan sehari-hari sering kita jumpai kondisi di mana seorang wanita terpaksa mencari nafkah. Hal ini sebenarnya bukan baru dan tidak terjadi di zaman sekarang saja. Simaklah kisah dua putri Nabi Syuaib yang tersebut dalam al-Qur’an surah al-Qashash ayat 23: Maka tatkala ia (Nabi Musa alayhissalam) sampai di sumber air negeri Madyan, dilihatnya sekumpulan orang sedang berebut mengambil air untuk minum (ternak mereka). Dan dilihatnya di belakang kerumunan orang itu, dua orang wanita tengah menambat ternaknya (berdiri menunggu). Berkatalah Musa: "Sedang apa kalian berdua?" Kedua wanita itu menjawab: "Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu selesai memulangkan (ternaknya). (Kami melakukan pekerjaan ini) karena bapak kami sudah lanjut usia."

Episode singkat di atas menarik dicermati. Dalam ayat tersebut tersirat tuntunan yang mulia tentang bagaimana seorang wanita bekerja di luar rumah. Di sana ada adab dan syariat yang membolehkan wanita bekerja di luar rumah.

Ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita. Dari kalimat ini kita menjumpai adab:
  1. Wanita tersebut tidak sendiri melainkan berdua dengan saudara perempuannya dalam hal ini adalah mahramnya. Hal ini juga dipertegas dalam tuntunan Rasulullah saw dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim: “Perempuan tidak boleh bepergian kecuali didampingi oleh mahramnya”

  2. Menghindari bercampur-baur (ikhtilath) dengan laki-laki non -mahram. Kedua wanita ini lebih mau menunggu lama dan rela mendapat giliran terakhir daripada berdesak-desakan dengan laki-laki. Dalam kisah tersebut sangat jelas bagaimana kedua perempuan tersebut menjaga diri mereka dari bercampur baur dengan lelaki yang bukan muhrimnya.

  3. Dengan berada di bagian belakang dan menunggu hingga semua lelaki yang sedang meminumkan ternaknya itu pulang terlebih dahulu, kedua wanita mulia itu juga terhindar dari kemungkinan dilihat atau saling memandang (ghadhdhul bashar). Hal ini juga sesuai dengan Al-Qur’an surah An-Nuur : 31 yang berbunyi, „Katakanlah kepada wanita yang beriman ‚Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya“. Begitu juga diriwayatkan oleh Said bin Musayyab bahwa Ali bin Abi Thalib pernah bertanya kepada Fatimah ra tentang bagaimanakah wanita yang baik. Fatimah menjawab: „wanita yang tidak mau melihat lelaki dan tidak mau dilihatnya“.

  4. Mesti ada alasan kuat yang menyebabkan seorang wanita boleh bekerja di luar rumah: „karena bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya." Di sini dapat kita lihat bahwa seorang muslimah boleh saja bekerja di luar rumah jika seandainya ayah atau suami mereka tidak sanggup lagi untuk menafkahi mereka. Hal ini juga sejalan dengan kisah dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim: Zainab, istri Abdullah bin Mas'ud, berkata: "Pernah ketika aku berada di masjid, aku bertemu Nabi saw. Beliau bersabda: 'Bersedekahlah kalian (hai kaum wanita) meskipun dengan perhiasan kalian!' Sedangkan Zainab sendirilah yang memberi nafkah (suaminya) Abdullah dan anak-anak yatim yang dia pelihara. Zainab berkata: 'Lalu aku pergi menemui Nabi saw. Aku temukan seorang wanita Anshar berada di dekat pintu masuk rumah Nabi saw. dan keperluarmya sama dengan keperluanku. Lalu datang Bilal lewat di dekat kami, maka kami katakan padanya: "(Hai Bilal), tanyakanlah pada Nabi saw, apakah sah bila aku memberikan nafkah kepada suami dan anak-anak yatim yang aku pelihara?" Bilal pun masuk dan menyampaikan pertanyaanku itu kepada Nabi saw. Beliau menjawab: 'Ya, sah, dan baginya dua pahala: pahala kerabat dan pahala bersedekah.'"

  5. Terakhir tentu saja boleh bekerja ke luar rumah dengan seizin dan sepengetahuan orang tua, wali atau suaminya.


Aktivitas Wanita Masa Kini
Sebenarnya, usaha (kiprah kaum wanita cukup luas meliputi berbagai bidang, terutama yang berhubungan dengan dirinya sendiri, yang diselaraskan dengan Islam, dalam segi akidah, akhlak dan masalah yang tidak menyimpang dari apa yang sudah digariskan atau ditetapkanoleh Islam.

Wanita Muslimat mempunyai kewajiban untuk memperkuat hubungannya dengan Allah dan menyucikan pikiran serta wataknya dari sisa-sisa pengaruh pikiran barat. Harus mengetahui cara menangkis serangan-serangan kebatilan dan syubhat terhadap Islam. Harus diketahui dan disadari hal-hal yang melatarbelakanginya, mengapa dia harus menerima separuh dari bagian yang diterima oleh kaum laki-laki dalam masalah hak waris? Mengapa saksi seorang wanita itu dianggap separuh dari laki-laki? juga harus memahami hakikatnya, sehingga iman dan Islamnya bersih, tiada keraguan lagi yang menyelimuti benak dan pikirannya.

Dia harus menjalankan secara keseluruhan mengenai akhlak dan perilakunya, sesuai dengan yang dikehendaki oleh Islam. Tidak boleh terpengaruh oleh sikap dan prilaku wanita non Muslim atau berpaham barat. Karena mereka bebas dari pikiran dan peraturan-peraturan sebagaimana yang ada pada agama Islam. Mereka tidak terikat pada perkara halal dan haram, baik dan buruk.

Banyak diantara kaum wanita yang meniru mereka secara buta, misalnya memanjangkan kuku yang menyerupai binatang buas, pakaian mini, tipis (transparan), atau setengah telanjang, dan sebagainya. Cara yang demikian itu adalah meniru orang yang buta akan hal-hal terlarang.

Nabi SAW telah bersabda :
”Janganlah kamu menjadi orang yang tidak mempunyai pendirian dan berkata,’Aku ikut saja seperti orang-orang itu. Jika mereka baik, aku pun baik; jika mereka jahat, aku pun jadi jahat.’ Tetapi teguhkan hatimu dengan keputusan bahwa jika orang-orang melakukan kebaikan, maka aku akan mengerjakannya; dan jika orang-orang melakukan kejahatan, maka aku tidak akan mengerjakannya.”

Peranan Wanita Dalam Keluarganya
Di dalam Al-Qur’an telah ditetapkan, semua penetapan dan perintah ditujukan kepada kedua pihak, laki-laki dan wanita, kecuali yang khusus bagi salah satu dari keduanya. Maka, kewajiban bagi kaum wanita di dalam keluarganya ialah menjalankan apa yang diwajibkan baginya. Jika dia sebagai anak, kemudian kedua orang tuanya atau salah satunya menyimpang dari batas yang telah ditentukan oleh agama, maka dengan cara yang sopan dan bijaksana, dia harus mengajak kedua orang tuannya kembali ke jalan yang baik, yang telah menjadi tujuan agama, disamping tetap menghormati kedua orang tua.

Wajib bagi setiap wanita (para istri), yaitu membantu suaminya dalam menjalankan perintah agama, mencari rezeki yang halal, menerima dan mensyukuri yang dimilikinya dengan penuh kesabaran, dan sebagainya. Wajib pula bagi setiap ibu, mengajar anak-anaknya taat kepada Allah, yakni dengan menjauhi larangan-Nya dan menjalankan perintah-Nya, serta taat kepada kedua orang tuanya.

Kewajiban bagi setia wanita terhadap kawan-kawannya yang seagama, yaitu menganjurkan untuk membersihkan akidah dan tauhidnya dari pengaruh di luar Islam, menjauhi paham-paham yang bersifat merusak dan menghancurkan sendi-sendi Islam dan akhlak yang luhur, yang diterimanya melalui buku, majalah, film, dan sebagainya.

Dengan adanya tindakan-tindakan di luar Islam, yang ditimbulkan oleh sebagian kaum Muslimin terhadap wanita yang kurang bijaksana dan insaf, maka hal inilah yang menyebabkan terpengaruhnya mereka pada peradaban barat dan paham-pahamnya.

Harus diketahui pula, bahwa suara pertama dari kaum wanita dalam menguatkan dakwah dan risalah Muhammad SAW ialah suara Khadijah binti Khuwailid r.a kepada Rasulullah SAW.
“Demi Allah Tuhan tidak akan mengecewakan engkau sama sekali. Sesungguhnya engkau bersilaturrahmi, menghubungi keluarga dan mengangkat beban berat, memberi kepada orang yang tidak punya, menerima dan memberi (menghormati) kepada tamu, serta menolong orang-orang yang menderita.”

Orang pertama yang berperan sebagai syuhada ialah Ummu Amr binti Yasir Ibnu Amar yang bernama Samiah, dia bersama suaminya disiksa, agar mereka keluar dari agama Islam. Tetapi mereka tetap bertahan dan sabar, sehingga dia mati syahid bersama suaminya.

Ketika Rasulullah SAW melintasi mereka, dan melihat mereka dalam keadaan disiksa, lalu Rasulullah SAW berkata kepada mereka, ”Sabarlah wahai Al-Yasir, sesungguhnya kita nanti akan bertemu di surga.”

Karir Wanita dalam Perspektif Islam
Allah SWT menciptakan laki-laki dan wanita dengan karakteristik yang berbeda. Secara alami (sunnatullah), laki-laki memiliki otot-otot yang kekar, kemampuan untuk melakukan pekerjaan yang berat, pantang menyerah, sabar dan lain-lain. Cocok dengan pekerjaan yang melelahkan dan sesuai dengan tugasnya yaitu menghidupi keluarga secara layak.

Sedangkan bentuk kesulitan yang dialami wanita yaitu: Mengandung, melahirkan, menyusui, mengasuh dan mendidik anak, serta menstruasi yang mengakibatkan kondisinya labil, selera makan berkurang, pusing-pusing, rasa sakit di perut serta melemahnya daya pikir, sebagaimana disitir di dalam Al-Qur’an , “Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapanya; Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun.” (QS. Luqman: 14).

Ketika dia melahirkan bayinya, dia harus beristirahat, menunggu hingga 40 hari atau 60 hari dalam kondisi sakit dan merasakan keluhan yang demikian banyak, tetapi harus dia tanggung juga. Ditambah lagi masa menyusui dan mengasuh yang menghabiskan waktu selama dua tahun. Selama masa tersebut, si bayi menikmati makanan dan gizi yang dimakan oleh sang ibu, sehingga mengurangi staminanya.

Oleh karena itu, agama Islam menghendaki agar wanita melakukan pekerjaan/karir yang tidak bertentangan dengan kodrat kewanitaannya dan tidak mengungkung haknya di dalam bekerja, kecuali pada aspek-aspek yang dapat menjaga kehormatan dirinya, kemuliaannya dan ketenangannya serta menjaganya dari pelecehan dan pencampakan.

Agama Islam telah menjamin kehidupan yang bahagia dan damai bagi wanita dan tidak membuatnya perlu untuk bekerja di luar rumah dalam kondisi normal. Islam membe-bankan ke atas pundak laki-laki untuk bekerja dengan giat dan bersusah payah demi menghidupi keluarganya.

Maka, selagi si wanita tidak atau belum bersuami dan tidak di dalam masa menunggu (‘iddah) karena diceraikan oleh suami atau ditinggal mati, maka nafkahnya dibebankan ke atas pundak orangtuanya atau anak-anaknya yang lain, berdasarkan perincian yang disebutkan oleh para ulama fiqih kita.

Bila si wanita ini menikah, maka sang suamilah yang mengambil alih beban dan tanggung jawab terhadap semua urusannya. Dan bila dia diceraikan, maka selama masa ‘iddah (menunggu) sang suami masih berkewajiban memberikan nafkah, membayar mahar yang tertunda, memberikan nafkah anak-anaknya serta membayar biaya pengasuhan dan penyusuan mereka, sedangkan si wanita tadi tidak sedikit pun dituntut dari hal tersebut.

Selain itu, bila si wanita tidak memiliki orang yang bertanggung jawab terhadap kebutuhannya, maka negara Islam yang berkewajiban atas nafkahnya dari Baitul Mal kaum Muslimin.

Solusi Islam Terhadap Diskursus Karir Wanita
Ada kondisi yang teramat mendesak yang menyebabkan seorang wanita terpaksa bekerja ke luar rumah dengan persyaratan sebagai berikut :
  1. Disetujui oleh kedua orangtuanya atau wakilnya atau suaminya, sebab persetujuannya adalah wajib secara agama dan qadla’ (hukum).

  2. Pekerjaan tersebut terhindar dari ikhtilath (berbaur dengan bukan mahram), khalwat (bersunyi-sunyi, menyendiri) dengan laki-laki asing; Sebab ada dampak negatif yang besar. Rasulullah saw bersabda, “Tidaklah seo-rang laki-laki berkhalwat (bersunyi-sunyi, menyendiri) dengan seorang wanita, kecuali bila bersama laki-laki (yang me-rupakan) mahramnya”. (HR. Bukhari).

  3. Menutupi seluruh tubuhnya di hadapan laki-laki asing dan menjauhi semua hal yang berindikasi fitnah, baik di dalam berpakaian, berhias atau pun berwangi-wangian (menggunakan parfum)

  4. Komitmen dengan akhlaq Islami dan hendaknya menampakkan keseriusan dan sungguh-sungguh di dalam berbicara, alias tidak dibuat-buat dan sengaja melunak-lunakkan suara. Firman Allah, “Maka janganlah sekali-kali kalian melunak-lunakan ucapan sehingga membuat condong orang yang di dalam hatinya terdapat penyakit dan berkata-katalah dengan perkataan yang ma’ruf/baik”.(Al-Ahzab: 32)

  5. Hendaknya pekerjaan/karir yang dijalankan oleh perempuan harus tetap menjaga keseimbangan dengan tugas-tugas rumah tangga sebagai seorang istri, ibu, dan pendidik bagi anak-anaknya. Karena sesungguhnya Allah SWT juga men-taklif kaum perembuan untuk menjadi pengelola rumah tangga dan pendidik generasi.


Penutup
Dari uraian ringkas di atas dapat kita simpulkan bahwa berkarier bagi muslimah boleh-boleh saja asalkan tidak keluar dari koridor Syariat Islam seperti tersurat dan tersirat dalam kisah nabi Musa dan kedua putri Nabi Syuaib tadi. Pertama, memenuhi tata cara pergaulan yang Islami, yaitu menghindari hal-hal yang bersifat jahiliyyah seperti bercampur-baur dengan laki-laki asing (ikhtilath), pamer aurat (tabarruj), melembutkan suara dengan maksud memikat hati laki-laki, dan berdua-duaan (khalwat) dengan non-muhrim yang bisa menimbulkan fitnah. Dan kedua, mendapat izin orang tua (kalau belum menikah) atau suami, serta menjaga pandangannya (ghadhdh al-bashar) dan dengan alasan yang tidak bertentangan dengan syariat islam. Wallahu a‘lam.

Salam

Saleh La Ela

Jumat, 12 September 2008

MY FIRST ACTION IN BUSSINES



Tiga (3) bulan telah terlewati sejak saya terdaftar sebagai seorang TDB, dalam limit waktu tiga bulan ini saya sangat rajin sekali membuka web Komunitas TDA dan blog para member TDA untuk mendapatkan motivasi, pengalaman dan peluang bisnis.

Hampir setiap hari saya sempatkan untuk membaca blog Pak Rosihan (Saqina), Pak Faif (Kafana Distro), Pak Rony (Manet Busana Muslim), Pak Teguh (sulam etnik Azka), Ibu Doris Nasution (Shaakira) dan Ibu Poppy Garmila (Ruzika), sambil mempelajari proses yang mereka lalui dari waktu ke waktu dengan harapan bahwa proses ini akan menjadi pelajaran bagi saya dalam memulai sebuah proses untuk menjadi seorang TDA, insya Allah.Amien

Keyakinan dan tekad untuk menjadi seorang TDA sangat kuat terpatri dalam diri saya, bahwa untuk menjadi seorang TDA tidak hanya dibutuhkan keinginan dan tekad yang kuat tetapi harus diimplementasikan dalam bentuk aksi yang nyata dalam menggapai keinginan dimaksud, hal inilah yang selalu ditekankan oleh para komunitas TDA.

Setelah melalui pertimbangan akan pilihan-pilihan usaha yang akan coba saya jalani maka dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim pilihan kami yaitu usaha perlengkapan busana muslim, semoga pilihan ini adalah pilihan yang tepat dan diridhoi Allah SWT.Amien

Pilihan ini didasari atas pertimbangan bahwa pertama, menghadapi hari raya idul Fitri tahun 2008 yang sudah semakin dekat tentu permintaan akan busana muslim meningkat, kedua, pasar sasaran dari usaha ini adalah di daerah (tingkat pendapatan masyarakatnya rendah sehingga kualitas barang yang dibutuhkanpun standar), ketiga, belum adanya outlet yang secara khusus menyediakan kebutuhan perlengkapan muslim. Dan Alasan yang sangat pribadi adalah karena tahun ini kami merencanakan untuk lebaran bersama orang tua di kampung sekaligus bisa action dan membaca peluang dan menjajaki usaha di daerah.

Dengan keterbatasan modal yang ada maka tahapan pertama yang saya lakukan adalah melakukan survey produk-produk perlengkapan muslim pada pusat grosiran yang ada di Jakarta (walaupun sudah tersedia produk muslim yang berkualitas dengan komisi sangat menarik dari para member TDA bagi pemula seperti saya yang ingin memulai usaha atau action, insya Allah pada tahapan berikutnya akan melakukan order pada teman-teman komunitas TDA garmen) target yang menjadi sasaran saya adalah ITC Mangga Dua dan Pasar Tanah Abang. Pada tahapan awal ini saya ingin mengetahui kualitas barang dan tentu yang pasti adalah harganya.

Hari sabtu dan minggu adalah hari yang sangat luang bagi saya karena tidak bekerja maka saya dan istri saya (Rusulina Ekasari) sepakat hari sabtu, 6 Juli 2008 akan melakukan survey ke ITC Mangga Dua, kami berangkat dari rumah sekitar jam 08.00 karena seperti biasa pagi harinya setelah subuh kami harus bercanda ria bersama anak kami Rofifah Salsabila Saleh yang saat ini baru berumur 1,4 tahun yang tentu sangat membutuhkan perhatian kami sebagai orang tua. Setibanya di ITC Mangga Dua kami sepakat untuk memulai perjalanan dari Pasar Pagi Mangga Dua karena lokasinya bersebelahan dengan ITC Mangga Dua. Perjalananpun dimulai dari setiap outlet ke outlet yang lain sambil melihat produk dan menanyakan harga grosirannya serta membanding-bandingkan kualitas produk, perjalananpun berakhir sekitar jam 13.20, karena waktunya masih memungkinkan untuk ke Pasar pagi lama dekat stasiun kota maka kami sepakat untuk melihat-lihat accesories yang dapat dipadukan pada busana muslim. Akhirnya perjalanan pertama kami selesai pada pukul 15.30, and we come home.

Keesokan harinya Minggu, 7 Juli 2008 saya dan istri memulai lagi perjalanan menuju Pasar Tanah Abang, hal yang sama kami lakukan seperti pada ITC Mangga Dua berjalan keluar masuk outlet yang satu ke yang lain begitu seterusnya hingga akhirnya kami mendapatkan banyak sekali referensi bagi pemula seperti kami dan kami memutuskankan untuk membeli di Pasar Tanah Abang.

Akhirnya pada hari Rabu, 10 Juli 2008 istri saya bersama ibu mertua ke Tanah Abang untuk membeli beberapa produk yang sudah menjadi target kami. Semoga keputusan dan usaha yang kami jalani ini mendapatkan ridhoi dari Allah SWT. Amien....serta mohon doa dari para pembaca dan terima kasih atas dukungan motivasi dan inspirasi yang diberikan oleh komunitas TDA

Salam
Saleh La Ela

NB. Selain beberapa produk yang saya beli di Tanah Abang ada juga yang saya beli berupa jilbab dan busana muslim di pasar tasik JaCC. Mohon maaf sudah hampir dua bulan tidak nulis, tulisan ini mencoba mereviwu kembali beberapa aktifitas yang saya lakukan sebelumnya.